Sejatinya, anak
adalah harta sekaligus karunia terbesar yang Tuhan berikan kepada setiap orang
tua. Sayangnya, sebagian orang tua dan oknum tak bertanggung jawab salah dalam
menafsirkan makna harta itu sendiri. Banyak dari mereka yang menganggap anak
adalah “harta” yang bisa dipindahtangankan dan ditukar dengan seikat uang.
Dalam pandangan Islam, misalnya, anak juga dipandang sebagai amanah dari Tuhan
Yang Maha Esa yang diberikan kepada orangtuanya. Sebagai amanah, anak sudah
seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, perawatan, pembimbingan,
dan pendidikan.
Sampai saat ini pun
masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa anak-anak bekerja dalam konteks
membantu orang-tua, juga proses pembelajaran anak menjadi dewasa, dan pada masa
depan sebagai bekal kehidupan yang mandiri. Namun, belakangan banyak orangtua
yang juga memperkerjakan anak tanpa mempertimbangkan kepentingan anak, tetapi
semata-semata untuk memenuhi ambisi orangtua.
Perdagangan
perempuan dan anak merupakan bentuk perbudakan masa kini dan merupakan bentuk
pelanggaran berat terhadap hak asasi dasar perempuan. Bentuk perdagangan
perempuan tidak terbatas pada prostitusi paksaan atau perdagangan seks,
melainkan juga meliputi bentuk bentuk eksploitasi, kerja paksa termasuk kerja domestic
dan istri pesanan. PBB sebagai organisasi internasional melalui system yang
dimiliki berusaha menggalang kerjasama internasional melawan tindak pidana
internasional termasuk perdagangan wanita dan anak-anak.
Fenomena perdagangan
anak dan perempuan sudah sejak lama berkembang di berbagai Negara, termasuk
Indonesia hal ini merupakan realitas yang tidak dapat di pungkiri. Perdagangan ini
tidak lagi terbatas pada batas-batas wilayah negara, melainkan berlangsung
lintas batas. Hal ini tidak terjadi di Indonesia saja, tetapi juga ke luar
negeri seperti Saudi Arabia, Malaysia, hongkong, Singapore dan masih banyak
lagi. Pola perdagangannyapun mengalami perubahan, tidak lagi hanya dilakukan oleh
perseorangan melainkan sindikat-sindikat terorganisir yang disinyakir memiliki
kegiatan illegal lainnya seperti penjualan obat-obat adiktif dan senjata. Dari hasil
survey Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan daerah yang memiliki kasus
trafficking tertinggi adalah jawa barat, jawa timur, NTB, Kalimantan barat. Namun
bukan berarti wilayah lain bersih dari perdagangan perempuan dan anak, jawa
tengah, lampung, NTT adalah wilayah lain
yang potensial. Sedangkan seperti Jakarta, bali, batam, riau dikenal sebagai daerah tujuan perdagangan
orang, khususnya untuk keperluan eksploitasi seksual.
Didalam perdagangan
perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat terhadap
perempuan dan anak, karena didalamnya terdapat unsure ancaman, penyiksaan,
penyekapan, kekerasan seksual yang semuanya merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Dalam situasi seperti ini perempuan dan anak yang diperdagangkan hak-hak mereka
terus dilanggar, karena kemudian terus ditawan dan dilecehkan. Hal ini
menempatkan mereka dalam kondisi seperti perbudakan, dimana mereka tidak lagi memiliki
hak untuk menentukan nasib sendiri, dan selalu hidup dalam ketakutan.
Untuk itu
pemerintah dan Negara memiliki kewajiban bertanggung jawab mencegah,
menginvestigasi, dan menghukum tindak perdagangan perempuan dan anak serta
memberikan perlindungan bagi para korban trafficking. Trafficking ini terjadi
juga lantaran semakin sulitnya lapangan pekerjaan yang bisa didapat oleh setiap
orang, sehingga dengan dalih “kepepet” mereka melakukan segala macam cara agar
mereka bisa mendapatkan pekerjaan dengan mudah dan tetap bisa menghidupi
keluarga. Bagaimanapun caranya dan serumit apapun caranya pemerintah harus bisa
fokus untuk menekan angka perdagangan anak dan perempuan, pemerintah harus
semakin menambah lapangan pekerjaan yang lebih tinggi, sehingga kesempatan
setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dapat terbuka lebar,
dan angka perdagangan anak dan perempuan dapat diminimalisir. Selain itu peran
orang tua juga sangat penting, jangan sampai setiap orang tua dengan mudah
tergiur dengan tawaran pekerjaan bagi anak mereka yang nantinya akan
mendapatkan gaji yang besar, padahal kenyataanya mereka dipekerjakan di
tempat-tempat yang tidak benar. Dan ini juga salah satu tugas dari pemerintah
untuk selalu memberikan penyuluhan tentang bahaya perdagangan anak dan
perempuan yang mengintai di sekitar kita setiap saat.