Selasa, 03 April 2012

Prostitution and Trafficking of Women and Children : The Dynamics of Supply and Demand


Sejatinya, anak adalah harta sekaligus karunia terbesar yang Tuhan berikan kepada setiap orang tua. Sayangnya, sebagian orang tua dan oknum tak bertanggung jawab salah dalam menafsirkan makna harta itu sendiri. Banyak dari mereka yang menganggap anak adalah “harta” yang bisa dipindahtangankan dan ditukar dengan seikat uang. Dalam pandangan Islam, misalnya, anak juga dipandang sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada orangtuanya. Sebagai amanah, anak sudah seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, perawatan, pembimbingan, dan pendidikan.
Sampai saat ini pun masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa anak-anak bekerja dalam konteks membantu orang-tua, juga proses pembelajaran anak menjadi dewasa, dan pada masa depan sebagai bekal kehidupan yang mandiri. Namun, belakangan banyak orangtua yang juga memperkerjakan anak tanpa mempertimbangkan kepentingan anak, tetapi semata-semata untuk memenuhi ambisi orangtua.
Perdagangan perempuan dan anak merupakan bentuk perbudakan masa kini dan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi dasar perempuan. Bentuk perdagangan perempuan tidak terbatas pada prostitusi paksaan atau perdagangan seks, melainkan juga meliputi bentuk bentuk eksploitasi, kerja paksa termasuk kerja domestic dan istri pesanan. PBB sebagai organisasi internasional melalui system yang dimiliki berusaha menggalang kerjasama internasional melawan tindak pidana internasional termasuk perdagangan wanita dan anak-anak.
Fenomena perdagangan anak dan perempuan sudah sejak lama berkembang di berbagai Negara, termasuk Indonesia hal ini merupakan realitas yang tidak dapat di pungkiri. Perdagangan ini tidak lagi terbatas pada batas-batas wilayah negara, melainkan berlangsung lintas batas. Hal ini tidak terjadi di Indonesia saja, tetapi juga ke luar negeri seperti Saudi Arabia, Malaysia, hongkong, Singapore dan masih banyak lagi. Pola perdagangannyapun mengalami perubahan, tidak lagi hanya dilakukan oleh perseorangan melainkan sindikat-sindikat terorganisir yang disinyakir memiliki kegiatan illegal lainnya seperti penjualan obat-obat adiktif dan senjata. Dari hasil survey Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan daerah yang memiliki kasus trafficking tertinggi adalah jawa barat, jawa timur, NTB, Kalimantan barat. Namun bukan berarti wilayah lain bersih dari perdagangan perempuan dan anak, jawa tengah, lampung, NTT  adalah wilayah lain yang potensial. Sedangkan seperti Jakarta, bali, batam, riau  dikenal sebagai daerah tujuan perdagangan orang, khususnya untuk keperluan eksploitasi seksual.
Didalam perdagangan perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat terhadap perempuan dan anak, karena didalamnya terdapat unsure ancaman, penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual yang semuanya merupakan pelanggaran terhadap HAM. Dalam situasi seperti ini perempuan dan anak yang diperdagangkan hak-hak mereka terus dilanggar, karena kemudian terus ditawan dan dilecehkan. Hal ini menempatkan mereka dalam kondisi seperti perbudakan, dimana mereka tidak lagi memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, dan selalu hidup dalam ketakutan.
Untuk itu pemerintah dan Negara memiliki kewajiban bertanggung jawab mencegah, menginvestigasi, dan menghukum tindak perdagangan perempuan dan anak serta memberikan perlindungan bagi para korban trafficking. Trafficking ini terjadi juga lantaran semakin sulitnya lapangan pekerjaan yang bisa didapat oleh setiap orang, sehingga dengan dalih “kepepet” mereka melakukan segala macam cara agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan dengan mudah dan tetap bisa menghidupi keluarga. Bagaimanapun caranya dan serumit apapun caranya pemerintah harus bisa fokus untuk menekan angka perdagangan anak dan perempuan, pemerintah harus semakin menambah lapangan pekerjaan yang lebih tinggi, sehingga kesempatan setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dapat terbuka lebar, dan angka perdagangan anak dan perempuan dapat diminimalisir. Selain itu peran orang tua juga sangat penting, jangan sampai setiap orang tua dengan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bagi anak mereka yang nantinya akan mendapatkan gaji yang besar, padahal kenyataanya mereka dipekerjakan di tempat-tempat yang tidak benar. Dan ini juga salah satu tugas dari pemerintah untuk selalu memberikan penyuluhan tentang bahaya perdagangan anak dan perempuan yang mengintai di sekitar kita setiap saat. 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar